Bagian Penjaminan Mutu Institusi (BPMI) Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik), guna mencapai indikator kinerja yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu.

Fungsi dari satker tersebut di tingkat universitas ditekankan pada manajemen mutu terpadu (Total Quality Management), sedangkan ditingkat Fakultas ditekankan pada Fungsi Penjaminan Mutu ( Quality Assurance) dan untuk fungsi Pengendalian Mutu (Quality Control) ditekankan pada tingkat Program Studi. 

Kedudukan :

  1. Bagian Penjaminan Mutu Institusi adalahsatuan kerjapembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik)
  2. Bagian Penjaminan Mutu Institusi dipimpin oleh  Ketua Bagianyang diangkat,  diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. Bagian Penjaminan Mutu Institusi selanjutnya disebut BPMI
  4. Atasan langsung BPMI adalah Rektor

 

Kewenangan :

  1. Kepala Bagian dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit-unit dibawahnya
  2. Kepala  Bagian dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Kepala Bagian memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Kepala Bagian dapat meminta pertanggungjawaban unit-unit yang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur BPMI

BPMI terdiri dari unit-unit yaitu :

  1. Unit Perencanan dan Pengembangan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit
  2. Unit Monitoring dan Evaluasidipimpin oleh Kepala Unit

 

Tugas BPMI :

Selaku pembantu pimpinan yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan system penjaminan mutu institusi,BPMI setiap tahun akademikharus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas

Adapun secara terperinci tugas dari BPMI dijabarkan per unit dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :

 

Tugas Unit-Unit pada BPMI

  1. Unit Perencanan dan Pengembangan Mutu
  1. Merencanakan dan mengorganisasikan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI
  2. Merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan SPMI
  3. Merencanakan dan mengorganisasikan penyusunan borang akreditasi prodi
  4. Merencanakan dan mengorganisasikan penyusunan boring akreditasi institusi
  5. Merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanakan program penjaminan mutu berbasis ISO
  6. Merencanakan dan mengorganisasikan pembukaan prodi atau fakultas baru
  7. Merencanakan dan mengorganisasikan dokumen strategis institusi (RENSTRA, STATUTA, RIP, RENOP)

 

  1. Unit Monitoring dan Evaluasi
  1. Mengorganisasikan dan mengembangkan system audit mutu internal berbasis SPMI atau ISO
  2. Mengorganisasikan dan mengembangkan system penilaian kinerjasatuan kerja
  3. Mengorganisasikan dan mengembangkan system monitoring dan evaluasi seluruh program Universitas
  4. Mengorganisasikan dan mengembangkan system monitoring dan evaluasi existensi prodi (penutupan dan akreditasi internal)
  5. Mengorganisasikan dan mengembangkan system penilaian kepuasan pelanggan
  6. Mengorganisasikan dan mengembangkan system penilaian kompetensi dosen (program kepangkatan akademik dan sertifikasi dosen)