Tugas Pokok dan fungsi LPPM Unmuh Ponorogo adalah :
- Menyusun renstra, renop, rencana kerja, dan pelaporan program LPPM;
- Mengembangkan sistem dan menyelenggarakan program-program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penerbitan, dan jurnal ilmiah
- Mengendalikan penyusunan program kerja dan rencana opeasional bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI.
- Mengendalikan pelaksanaan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI
- Membentuk dan mengembangkan pusat-pusat studi berbasis disiplin keilmuan
- Mengembangkan sistem dan mengoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
- Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program-program LPPM
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI;
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring evaluasi pekerjaan bawahannya;
- Menyediakan dan mengelola database BKM untuk penjaminan mutu institusi;
- Menyediakan dan mengelola database LPPM untuk penjaminan mutu institusi
- Menyusun laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
Untuk mengunjungi website LPPM silahkan klik tautan berikut LPPM UMPO